Tahun 2020, Pemerintah Alokasikan Dana Desa Berdasarkan Kinerja

  • Whatsapp
Diskusi Alokasi Dana Desa

Jakarta, INFOSUMSEL.com – Tahun 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui formula alokasi dana desa. Alokasi dana desa diberikan berdasarkan capaian kinerja setiap desa atau disebut Alokasi Kinerja (AK).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemberian Alokasi Kinerja bertujuan mengapresiasi desa-desa dengan kinerja terbaik, demikian lansir kontan.co.id 25/11/2019.

“Capaian kinerja mulai dari pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa, capaian output, juga outcome dari dana desa yang diterima,” ungkap Prima kepada media, Senin, 25/11/2019.  

Output yang dimaksud, di antaranya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana desa yang lebih tinggi dari sebelumnya, yang kemudian berdampak pada outcome menurunnya kemiskinan dan ketimpangan di desa tersebut.

Sebelumnya, pemberian dana desa berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebesar 72%, Alokasi Afirmasi (AA) sebesar 3%, dan Alokasi Formula (AF) sebesar 25%. 

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal dana desa yang diterima setiap desa secara merata berdasarkan persentase tertentu anggaran dana desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional. 

Sementara, Alokasi Afirmasi dihitung berdasarkan status desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yaitu yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. 

Alokasi Formula dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota. 

Kini, perhitungan alokasi dana desa menjadi AD sebesar 69%, AA sebesar 1,5%, AK sebesar 1,5%, dan AF sebesar 28%. 

Prima menyebut, ada sebanyak 7.495 desa yang bakal menerima dana desa berdasarkan Alokasi Kinerja tersebut. Setiap desa diperkirakan menerima alokasi sebesar Rp 144 juta. 

Dengan perhitungan tersebut, maka pemberian dana desa berdasarkan Alokasi Kinerja pada tahun 2020 mencapai Rp 1,08 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah mematok anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun dalam APBN 2020, lebih tinggi dari anggaran dana desa tahun 2019 yaitu Rp 70 triliun.

Anggaran dana desa 2020 ditujukan untuk sekitar 79.954 desa dengan rata-rata setiap desa menerima alokasi sebesar Rp 960,6 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *