Jakarta, INFOSUMSEL.com – Ratih Puspa Nusanti didampingi Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) akan dimintai keterangannya oleh kepolisian sebagai pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Korlabi menyebutkan, pihaknya dan Ratih akan memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan Senin (25/11) siang ini, demikian dilansir republika.co.id 25/11/2019.
Baca juga Sukmawati dilaporkan oleh Advokat Ratih Puspa & Irfan
“Kami dari Korlabi akan mendampingi, memenuhi panggilan pemeriksaan pelapor Ibu Ratih Puspa Nusanti sebagai pelapor pertama kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri,” ungkap Sekjen Korlabi, Novel Bamu’min dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).
Novel mengatakan, agenda pemeriksaan Ratih sebagai pelapor perdana itu akan berlangsung pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan itu akan berlangsung di Polda Metro Jaya.
“Insya Allah pemeriksaan pada hari Senin, 25 November 2019 bertempat di Polda Metro Jaya,” ungkap Novel.
Seperti diketahui, putri Presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan oleh beberapa pihak, baik ke Polda Metro Jaya maupun ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno. Seorang advokat bernama Ratih Puspa Nusanti dan masyarakat lainnya Irfan melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, Jumat (15/11) lalu. (ver)