Jakarta, INFOSUMSEL.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengeluarkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) pemerintah daerah, Selasa, 8/3/2022.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjend) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengungkapkan bahwa telah menerima pengajuan gelombang pertama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Kementerian Keuangan.
“Hari ini kami rapatkan kemudian akan dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” ungkap Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).
Agus Fatoni menjelaskan bahwa kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas dan kelengkaan profesi.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 Belanja Daerah termasuk TPP harus memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, proposionalitas, rasionalitas, kepatutan atau kewajaran. (*.*)