Kayuagung, INFOSUMSEL.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ogan Komering Ilir (OKI) untuk melakukan pengumpulan bukti lebih lanjut atas dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pembebasan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung (PPKA), Rabu, 16/02/2022.
Tak luput, Dinas Pertanahan Kabupaten OKI juga turut digeledah untuk mencari pengumpulan bukti yang sama di hari yang sama, Rabu, 16/02/2022.
Tak banyak yang tahu atas penggeledahan ini. Kasus ini menjadi fokus Kejati dalam pengungkapan adanya indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan milyar.
Petugas membawa 118 dokumen dari Kantor ATR/BPN OKI dan 12 dokumen dari ruang Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah Dinas Pertanahan Kabupaten OKI.
“Selanjutnya dokumen yang diperoleh akan diajukan ke pengadilan untuk penyitaan,” ungkap Mohamad Radyan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
“Banyak sudah pejabat OKI yang dipanggil Kejati,” ungkap salah satu pejabat OKI yang tak mau disebutkan namanya.
Kasus ini pun sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya sudah ada yang menjadi tersangka. Namun, belum diungkapkan oleh pihak Kejati Sumsel karena proses tahap selanjutnya.
Bupati OKI Turut Diperiksa Kasus Pembebasan Tanah Jalan Toll PPKA.
Memang benar, beberapa pejabat dan mantan pejabat OKI yang terkait pembebasan tanah untuk Jalan Toll PPKA, sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam pembebasan tanah untuk Jalan Tol PPKA tersebut.
“Bupati, Sekda, Asisten, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kades. Kalo ado sudah 50an orang yang sudah dipanggil Kejati,” jelasnya lagi.
“Nunggu bae, bakal ado korban,” tegasnya lagi.
Bahkan, pantauan infosumsel.com, ada yang sudah 5 kali dan lebih dari 1 kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Bupati OKI, Sekda, Asisten, Mantan Kepala Dinas Pertanahan, Mantan Kepala Bagian Pertanahan, Mantan Camat, Mantan Kades/Lurah sudah dipanggil pihak berwajib Kejati. Para pejabat yang wilayahnya dilewati Jalan Tol PPKA, yakni Kecamatan Jejawi, Kayuagung, Pedamaran, Mesuji Raya dan Mesuji.