Corona; Enam Fraksi DPR RI Dukung Pilkada Serentak 2020 Ditunda

  • Whatsapp

Jakarta, INFOSUMSEL.com – Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI, menanggapi usulan penundaan penyelenggaraan Penilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari 2020 ke 2022.

Doli mengungkapkan, bahwa prinsipnya adalah keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan.

Read More

“Betul memang Pilkada Serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya,” ujar Doli kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Sikap pimpinan dan anggota 9 fraksi DPR RI terhadap kemungkinan penundaan Pilkada 2020, lansir koran Kompas (edisi Jumat, 27/03/2020).

Enam fraksi menyatakan setuju dan mendukung penundaan Pilkada Serentak 2020, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demkrat (Nasdem), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Tiga fraksi lainnya masih menimbang mekanisme politik dan perkembangan penanganan Covid-19, yakni fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP-P), Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Jadi, bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit di dalam pengendalian situasi menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19), maka Komisi II DPR akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di pada 23 September 2020.

“Untuk itu, tentu kita akan memonitor terus day to day perkembangan yang terjadi di lapangan. Sejauh ini secara informal, kami terus berkoordinasi dengan KPU,” ujarnya.

Di samping itu, bila dimungkinkan di masa sidang DPR yang akan datang, Komisi II akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri Tito Karnavian dengan empat agenda.

Pertama, mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada. Kedua, mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini.

Ketiga, mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Keempat, menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan. “Termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 kita tunda pelaksanaannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 diusulkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin. Alasannya Pandemi COVID-19 tidak diketahui sampai kapan reda di Indonesia. Sumber : kompas/sindonews.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *