Berkas OTT Ormas Projo OKI Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan

  • Whatsapp
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SIK, SH, M.Si, usai mengikuti Uparaca HUT Ke-75 RI di Halaman Pemkab. OKI, Senin, 17/08/2020

Ogan Komering Ilir , INFOSUMSEL.com — Kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan tiga (3) orang oknum ormas Pro Jokowi (Projo) Ogan Komering Ilir (OKI) dengan inisial FY, RS dan ER yang Rabu, 12/08/2020 lalu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), kini sedang proses penyidikan dan berkas perkaranya segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

“Terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap salah satu ASN yang dilakukan oleh beberapa orang oknum ormas, saat ini kasusnya sedang proses penyidikan dan secepatnya kami akan mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri OKI untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, M.Si Senin (17/8/2020) usai mengikuti Upacara HUT Ke-75 RI di Halaman Pemkab. OKI.

Read More

Dikonfirmasi perihal penangguhan penahanan terhadap ketiga orang oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Alamsyah membenarkan hal tersebut. 

Hal ini dilakukan karena keluarga para tersangka mengajukan permohonan penangguhan dan mengingat kondisi kesehatan para tersangka yang sedang sakit.

“Memang benar kita lakukan penangguhan, mengingat permohonan dari pihak keluarga dan juga kondisi kesehatan ketiga orang tersebut. Karena akan mempengaruhi tahanan lainnya, juga petugas kepolisian, sehingga dengan alasan – alasan itulah dilakukan penangguhan,” ujar Kapolres.

“Awalnya memang kita amankan 5 orang, namun dalam pemeriksaan dan setelah gelar perkara, ternyata 2 orang belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi cuma ada 3 orang yang cukup bukti dan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Alamsyah.

Diketahui bahwa Rabu, 12/08/2020 lalu, Satreskrim Polrest OKI melakukan OTT terhadap tersangka yang diduga melakukan pemerasan kepada salah satu ASN yang juga sebagai kepala Inspektorat OKI. Dengan barang bukti yang disita berupa uang Rp. 50 juta. (Dja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *