Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, tengah menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang. Setidaknya satu desa di Kecamatan Tebing Tinggi, masuk dalam tahap penyelidikan pihak Kejari Empat Lawang, demikian lansir Silamparionline (9/12/2019).
Selain perkara dugaan korupsi Dana Desa, Kajari Empat Lawang juga terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi Talas Bantaeng yang saat ini sedang menunggu hasil proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh Audit BPKP.
“Pada tahun 2019 ini, kami juga berhasil eksekusi putusan kasasi terhadap perkara pekerjaan dan pengadaan peningkatan produk, produktivitas dan mutu produk pertanian, persik perkebunan, perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Paiker. Eksekusinya April 2019 lalu atas nama Yayan,” ungkap Kasi Pidsus, Syazili SH kepada media, sesaat setelah kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKS) di Lingkungan Kejari Empat Lawang, Senin (9/12).
Syazili menjelaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Yayan, merupakan kasus perkara Anggaran 2010.
“Dalam kasus ini, kita berhasil menyelamatkan keuangan negara dari perkara Yayan sebesar Rp 18 juta dan menerima pembayaran denda Rp 50 juta,” jelasnya kepada media.
Dalam Peringatan HAKS kali ini, Kejari Empat Lawang menggelar berbagai kegiatan, seperti upacara peringatan HAKS dengan inspektur upacara Kajari Empat Lawang, Ronaldwin, SH.
Sedangkan Peserta upacara HAKS diikuti oleh kaum milenial anak-anak SMK Negeri 1 Empat Lawang dengan maksud agar memperkenalkan sejak dini bahaya korupsi kepada kaum muda milenial.
Tema Peringatan HAKS “Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju.” Kajari Empat Lawang, juga mengingatkan kepada seluruh pegawai, agar menjaga integritas dalam menjalan tugas dan wewenang.
Usai upacara Peringatan HAKS, Kajari serta pegawai dan kaum milenial membagikan stiker himbauan anti korupsi yang dibagikan kepada masyarakat yang melintas di depan jalan kantor Kejari. (Sil)