Lubuk Linggau, INFOSUMSEL.com – Memanfaatkan keinginan masyarakat yang ingin beribadah haji dengan cepat, pengelola Travel Haji Umroh Firdaus, bernama Etti (38) melakukan penipuan.
Etti yang merupakan warga RT.4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, mengaku bisa membantu mempercepat keberangkatan haji.
Namun karena janjinya tidak terbukti alias zonk. Korban pun melapor ke Polres Lubuklinggau, hingga Etti pun harus masuk ke bui atau penjara.
Selasa 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Etti ditangkap Tim Macan Linggau di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Samping Hotel Grand Zuri Lubuklinggau
Namun karena janjinya tidak terbukti alias zonk. Korban pun melapor ke Polres Lubuklinggau, hingga Etti pun harus masuk ke bui atau penjara.
Selasa 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Etti ditangkap Tim Macan Linggau di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Samping Hotel Grand Zuri Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan korbannya adalah Riduan (60) warga RT.1 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau
Adapun kronologis kasusnya, pada Maret 2023, Etti yang mengaku pengelola Travel Haji Umroh Firdaus, datang ke rumah korban Riduan di Air Temam.
Kepada korban Riduan dan istrinya, Etti mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji. Korban Riduan dan istrinya yang mendaftar pada 2016, bisa diberangkatkan pada 2023.
Tersangka Etti menjanjikan korban bisa berangkat haji pada 2023, asalkan membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang.
Karena terkena bujuk rayu tersangka, dan ingin lebih cepat berangkat haji, akhirnya korban Riduan membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka.
Mendekati jadwal keberangkatan haji 2023, pada korban datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengkonfirmasikan keberangkatan.
Ternyata menurut Kantor Kemenag Lubuklinggau, korban dan istrinya tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuklinggau untuk 2023.
Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, Senin 22 Mei 2023, korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
“Berdasarkan laporan korban, mulai Kamis 25 Mei 2023 kami lakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan 10 orang saksi,” jelas Kasat Reskrim.
Juga melakukan penelitian dokumen dan pulbaket di Kemenang Kota Lubuklinggau. Sehingga ditetapkanlah Etti sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Setelah berhasil ditangkap, dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka Etti mengaku jumlah korbannya mencapai 10 orang, dengan kerugian mencapai Rp199.010.000.
Kemudian juga ada 8 korban dalam kasus penipuan umroh, dengan total kerugian Rp256.000.000.
“Tersangka mengaku, uang itu habis untuk bayar hutang. Serta menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya (gali lubang tutup lubang),” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, Etti juga tidak dapat menunjukkan legalistas ataupun perijinan terkait Travel Haji Umroh Firdaus yang dikelolanya. (LP)