Forum Kades Sumsel Desak Polda Proses Segera Pencemaran Nama Baik Kades Perambahan

  • Whatsapp

Palembang, INFOSUMSEL.com – Puluhan Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Kota yang tergabung dalam Forum Kades se- Sumatera Selatan (Sumsel), kembali mendatangi Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel melaporkan diduga oknum warga Palembang keturunan, melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik seorang Kades Perambahan, Kabupaten Banyuasin Sdr Basri, Senin (22/5/2023).

Kedatangan para kades ini sebagai bentuk solidaritas kepada rekan mereka seorang Kades Perambahan Banyuasin yang dihina oleh seorang warga Palembang keturunan, yang mana video sempat viral di media sosial, pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wib, “Kedatangan para kades di SPKT ini tidak lain adalah viralnya video di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin 1, hari ini kita melaporkan pidananya,” ungkap Aminuddin SH selaku Kuasa Hukum Basri.

Read More

Kasus pencemaran nama baik, Kades Perambahan Banyuasin, korban Basri disampingi Kuasa Hukum M Aminudin SH, bersama rombongan Forum Kades mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan korban diterima petugas Siaga SPKT Polda Sumsel, dengan Bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat : 211/II/2023/SPKT.

“Ada ucapan atau kata yang tidak pantas untuk didengar oleh masyarakat Indonesia, khususnya aparatur negara ini, sehingga kami datang ke sini melaporkan ini, karena dia sendiri yang berucap ‘aku c…’ secara sendirian dan mengucapkan ‘kades t*i ***’ dan Kades katek harga diri, kalimat- kalimat inilah yang menyakiti hati para kades,” jelasnya.

Ketua Forum Kades se -Sumsel, Angga mengatakan dengan adanya kejadian tersebut memohon kepada Kapolda Sumsel untuk segera memproses kasus tersebut dan menjadi perhatian khusus. Mengingat oknum tersebut bukan hanya menghina jabatan seorang kades akan tetapi juga membawa suku.

“Kami memohon kepada Kapolda Sumsel, untuk segera memproses kasus ini, karena ini menyangkut orang banyak, bukan hanya menyangkut bapak Basri tapi ini juga menyangkut ‘baju’ kami bapak, sehingga kami sebagai kades terasa terhina, kami mempertahankan baju kami, martabat kami dan NKRI,” harap Angga.

Dimana terlapor atas nama Erwin (35) warga keturunan ini, terancam pidana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kombes. Pol. H. Muhammad Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K, Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban seorang Kades. “Iya mereka sudah membuat laporan pengaduaan, dan sudah kita terima, saat ini masih dalam proses,” jelas Kombes Pol Anwar. (*.*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *